DPR Bakal Panggil Kementerian KP Buntut Misteri Pagar Laut

| 14 Jan 2025 13:30
DPR Bakal Panggil Kementerian KP Buntut Misteri Pagar Laut
Ilustrasi pagar laut di Tangerang. (Antara).

ERA.id - Komisi IV DPR bakal memanggil pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait keberadaan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pemerintah diharap memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

"Komisi IV akan memanggil KKP untuk meminta penjelasan terkait adanya pagar tersebut," ujar Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Pihaknya mendesak pemerintah mengusut tuntas siapa dalang di balik keberadaan pagar laut. Kementerian KP sebagai penanggung jawab, seharusnya merespons serius kasus itu.

Sebab, pagar laut itu tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang laut yang sudah diatur.

"Usut tuntas sampai ketemu siapa yang memerintahkan pemasangan pagar sampai 30,16 km tersebut. Aneh memang ini bisa sampai terjadi, ini harus menjadi perhatian KKP dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Daniel.

"Apalagi dari Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Luat( PKRL) sudah menyatakan melanggar aturan maka segera dibereskan pagar yang menggangu aktivitas nelayan, jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas," sambungnya

Politisi PKB itu juga menyoroti keseriusan pemerintah dalam memberikan sanksi. Menurutnya, pemerintah juga harus menggandeng masyarakat untuk mengungkap misteri kemunculan pagar laut itu.

"Untuk mengusut siapa dalangnya harus ada kerja sama mulai dari nelayan, aparat penegak hukum, Dinas kelautan dan perikanan setempat dan  KKP. Kalau ada backing oknum tertentu harus ditindak tegas juga," kata Daniel.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Rekomendasi