ERA.id - Komisi II DPR menjadwalkan rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk membahas opsi pelantikan kepala daerah. Rencananya rapat akan digelar pada 22 Januari 2025 setelah para anggota dewan merampungkan masa reses.
"Komisi II DPR RI akan segera menggundang saudara mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
"Kami rencana mau undang mereka pada tanggal 22 Januari yang akan datang begitu masa sidang dibuka di DPR RI," sambungnya.
Dia mengatakan, ada dua opsi pelantikan kepala daerah. Pertama, pelantikan digelar pada 12 Maret setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan sengketa Pilkada 2024.
"Pelantikan yang baru bisa digelar setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum, itu sekitar tanggal 12 Maret dan pelantikannya itu kita serahkan pada presiden, karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres," kata Rifqi.
Opsi kedua yaitu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari, sementara pelantikan bupati dan wali kota pada 10 Februari. Namun dengan catatan, yang dilantik tidak bersengketa.
"Atau opsi yang kedua, kita buat serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai perpres yang ada, pada tanggal 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/walikota," kata Rifqi.
"Dan serentak untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU, penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan," sambungnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pelantikan kepala daerah diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Alasannya karena MK baru menyelesaikan PHPU Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.