ERA.id - Komisi IV DPR bakal memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada Rabu (22/1) besok. Mereka akan mencecar prihal misteri pemasangan pagar laut sejauh 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.
"Kami akan ketemu Kementerian Kelautan dan Perikanan rencananya sih besok ya, kalau mereka tidak ada sidang kabinet," kata Ketua Komisi IV DPR Siti Hedianti alias Titiek Soeharto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Selain itu, Komisi IV juga menjadwalkan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat pagar laut di Kabupaten Tangerang. Termasuk mengecek kebenaran adanya Hak Guna Bangunan (HGB) atas pembangunan pagar laut tersebut.
Rencananya, Komisi IV DPR bakal meninjau langsung ke lapangan pada Kamis (23/1) mendatang.
"Itu kita akan cek lagi kebenarannya, kita akan turun nanti hari Kamis akan turun ke lapangan kita lihat sendiri apa yang terjadi di situ," kata Titiek.
Dia menilai, keberadaan pagar laut sangat aneh. Dia tak percaya tak ada yang mengetahui siapa pemilik pagar tersebut. Pemerintah harus mengusut.
Terlebih pemasangan pagad laut tersebut diyakini berbiaya mahal. Titiek meragukan pengakuan salah satu kelompok nelayan sebagai pemasangnya.
"Mosok tiba-tiba 30,16 kilometer kan enggak bisa dibikin satu dua hari. Jadi ini supaya segera oleh pemerintah mengetahui siapa yang bikin ini," kata Titiek.
"Ini biayanya mahal, sudah dihitung-hitung ada yang hitung katanya 12 berapa miliar gitu ya. Terus tiba-tiba ada yang mengaku bahwa ada sekelompok nelayan yang swadaya membangun pagar laut, ini kan kita ini dari Komisi IV sedang berusaha untuk mensejahterakan kehidupan para nelayan, kok tiba-tiba nelayan itu punya duit segitu gitu ya. Ini kan sangat mengada-ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.