ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, larangan pedang eceran menjual LPG 3 kilogram (kg) bukan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto. Diketahui, larangan tersebut menyebabkan kelangkaan tabung gas melon di tengah masyarakat.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dia mengatakan, Prabowo langsung turun tangan setelah adanya keluhan masyarakat yang kesulitan mencari LPG 3kg. Oleh karena itu, kepala negara menginstruksikan agar pengecer diperbolehkan berjualan kembali.
Di sisi lain, pemerintah mematangkan aturan soal mengubah pengecer menjadi sub pangkalan.
"Tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," kata Dasco.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa stok LPG 3kg tidak langka. Stok saat ini masih aman.
"Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka," kata Dasco.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstuksikan Menteri Energi dan Sumbe Daya Minera (ESDM) Bahlil Lahadalia agar pengecer LPG 3 kilogram (kg) atau tabung gas melon kembali berjualan. Hal ini merespons keluhan masyarakat atas kelangkaan gas melon.
Instruksi itu disampaikan Prabowo melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengaku sejak kemarin DPR terus berkomunukasi dengan presiden terkait kelangkaan gas melon.
"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco.