ERA.id - Pemerintah kembali memperbolehkan warung dan pengecer untuk berjualan LPG 3 kilogram (kg) secara eceran agar masyarakat lebih mudah menjangkau.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," katanya dikutip dari Antara.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi," katanya pula.
Langkah ini diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," kata Hasan.
Sebelumnya, pemerintah mulai menerapkan kebijakan penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan, efektif sejak 1 Februari 2025.
Kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, karena pengawasan di pengecer tidak berada di bawah kewenangan BUMN di bidang minyak dan gas bumi.
Hal tersebut mengakibatkan antrean panjang di sejumlah pangkalan dan masyarakat sulit membeli LPG 3 kg. Bahkan, seorang ibu di Pamulang, Tangerang Selatan, bernama Yonih (62) meninggal dunia diduga karena lelah mengantre demi membeli gas LPG3 kg subsidi di wilayah itu pada Senin (3/2/2025).