ERA.id - Kejagung menyampaikan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025) hari ini.
"Pada malam hari ini tim penyidik menemukan bukti yang cukup adanya perbutan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Jumat (7/2/2025).
"Dan yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tambahnya.
Isa ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan pengembangan dari kasus mega korupsi ini. Usai diperiksa, Dirjen Anggaran Kemenkeu ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Pantauan di lokasi, Isa digiring masuk ke mobil tahanan untuk ditahan. Pelaku ini bungkam dan tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media. Dia hanya tersenyum kecut.
Sebelumnya, ada enam terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sekira Rp16,81 triliun.