ERA.id - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025) hari ini. Isa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pun ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Jumat (7/2/2025).
Abdul menjelaskan Menteri BUMN saat itu menyatakan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat), di mana pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban Perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.
Lantaran PT AJS merupakan perusahaan milik negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, maka Menteri BUMN mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun.
Penambahan modal itu dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas untuk mencapai tingkat solvabilitas (rasio keuangan yang mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban minimum (Risk Based Capital/RBC) atau metode perhitungan untuk mengetahui kesehatan keuangan perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajibannya 120 persen.
"Namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC PT AJS sudah mencapai -580 persen atau bangkrut," jelasnya.
Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS, pada awal tahun 2009 Direksi PT AJS antara lain terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan Jiwasraya, yang antara lain membahas tentang rencana restrukturisasi PT AJS.
Tujuannya untuk memenuhi restrukturisasi bisnis asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari bisnis produk-produk asuransi PT AJS, yakni adanya ketimpangan antara asset dan liability (kewajiban PT AJS terhadap pemegang polis) minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50-8,75 persen atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka Isa.
Di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK dan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
"Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi yakni, kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu," jelasnya.
Setelah dilakukan pertemuan, Isa membuat Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan dan Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
"Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," tuturnya.
Dirdik Jampidsus Kejagung ini menjelaskan pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi, dengan rincian sebagai berikut.
- Produk Saving Plan memberikan masa manfaat asuransi jiwa 5 tahun dengan periode investasi 1 tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga tahun kelima;
- Produk Saving Plan memberikan garansi bunga pengembangan yang terlalu tinggi selama 1 tahun periode investasi;
- Terdapat biaya berupa fee-based income bagi bank mitra yang melakukan penjualan produk Saving Plan, sales program bagi para tenaga pemasar yang bekerja di bank mitra, dan insentif bagi pemegang polis yang membeli produk Saving Plan.
"Sehingga total perolehan premi dan produk JS Saving Plan yang diterima oleh PT AJS periode 2014-2017 adalah Rp47,8 triliun," jelasnya.
Dana yang diperoleh PT AJS tersebut dikelola oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dengan ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana. Di mana dalam pelaksanaannya, investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.
Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut, diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung atau direct maupun melalui Manajer Investasi yang mengelola reksadana.
Transaksi tidak wajar itu mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 sampai dengan 2018, negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000," kata Abdul Qohar.
Dari kasus ini, Isa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pantauan di lokasi, petugas menggiring Isa masuk ke mobil tahanan untuk ditahan. Pelaku ini bungkam dan tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media. Dia hanya tersenyum kecut.