Komisi XIII DPR Bakal Usul ke Kementerian Imipas soal 7 Napi KKB Dapat Amnesti

| 17 Feb 2025 17:40
Komisi XIII DPR Bakal Usul ke Kementerian Imipas soal 7 Napi KKB Dapat Amnesti
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. (Eri.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Komisi XIII DPR akan mengusulkan tujuh narapidana anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) Makassar dipertimbangkan mendapatkan pengampunan atau amnesti. Usulan itu akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya menjadwalkan rapat kerja dengan Kementerian Imipas pada Rabu (19/2).

"Hari Rabu, kami dari Komisi XIII akan rapat dengan menteri imipas, itu akan kami sampaikan, untuk kemudian kalau KKB itu masuk sebagai pembahasan bersama Kementerian Imipas," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dia menjelaskan, kriteria penerima amnesti merupakan kewenangan Kementerian Imipas. Namun untuk proses asesmennya diserahkan ke Kementerian Hukum.

Selama ini hanya ada empat kriteria narapidana penerima amnesti. Diantaranya tahanan politik, pengguna narkoba, sakit berkempanjangan, dan difabel.

"Nah, terkait dengan KKB, ini memang tidak, kelompok bersenjata khususnya di Papua itu memang belum masuk," kata Willy.

Menurutnya, pemberian amnesti kepada narapidana yang diduga melalukan makar juga pernah dilakukan terhadap tahanan politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Lagipula, tujuh anggota KKB yang ada di Lapas Makassar juga sudah menandatangani pakta integritas untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mendorong hal ini ke Presiden Prabowo Subianto.

"(Tujuh orang KKB) sudah menandatangani pakta integritas merah putih setia kepada NKRI itu jadi pertimbangan. Jadi nanti Menteri Hukum berjanji untuk mengkomunikasikannya dengan Presiden. Prinsipnya adalah dialog untuk memajukan kehidupan berdemokrasi kita," kata Willy.

Willy menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti ini masih dalam tahap pertama. Saat ini, dari 44.000 narapidana yang menjadi calon penerima amnesti, sebanyak 19.000 telah lolos verifikasi.

"Kemungkinan skemanya bisa sampai 100.000-an untuk tahap berikutnya. Tentu kami di DPR mendesak kementerian terkait untuk memberikan database kepada DPR, karena dalam hal ini DPR memiliki tugas konstitusional untuk memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti," kata Willy.

Soal peluang tujuh anggota KKB itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan berpeluang masuk dalam penerimaan amnesty tahap pertama, Willy menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberi sinyal terbuka peluang pemerintah memberikan pengampunan atau amnesti terhadap narapidana kelompok kekerasan bersenjata (KKB) Papua. Hal itu bisa diusulkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu merespons masukan salah satu anggota Komisi XIII DPR terkait pemberian amnesti. Diketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

"Pengusulan yang disampaikan oleh teman dari Dapil Papua dari Fraksi NasDem, kalau ada tujuh anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan ada untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada bapak presiden," kata Supratman.

Dia mengatakan, bukan tidak mungkin amnesti diberikan kepada narapidana KKB. Terlebih jika yang bersangkutan bersedia menyatakan kesetiannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," kata Supratman.

Rekomendasi