ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberi sinyal terbuka peluang pemerintah memberikan pengampunan atau amnesti terhadap narapidana kelompok kekerasan bersenjata (KKB) Papua. Hal itu bisa diusulkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu merespons masukan salah satu anggota Komisi XIII DPR terkait pemberian amnesti. Diketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Pengusulan yang disampaikan oleh teman dari Dapil Papua dari Fraksi NasDem, kalau ada tujuh anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan ada untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada bapak presiden," kata Supratman.
Dia mengatakan, bukan tidak mungkin amnesti diberikan kepada narapidana KKB. Terlebih jika yang bersangkutan bersedia menyatakan kesetiannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," kata Supratman.
Hal serupa menurutnya pernah diberikan kepada tahanan politik (tapol) Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sehingga, seharunya tidak ada masalah jika amenesti diberikan kepada mereka yang diduga melakukan makar.
"Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa enggak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan," kata Supratman.
"Tentu kita mengininkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua," sambung politisi Partai Gerindra itu.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR Fraksi NasDem Tonny Nessar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan memberikan amnesti kepada narapidana KKB Papua.
Dia mengaku, sempat berkunjung ke salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Makassar. Di situ dia menemukan ada tujuh orang tahanan yang dinilai tidak masuk dalam katagori KKB.
"Untuk KKB ini, kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka deklarasi mereka akan kembali dan akan berpengaruh terhadap saudara-saudara kita di Jayapura dan Nabire, mereka juga siap untuk kembali ke NKRI dan ini saya yakin akan mempunyai dampak yang besar," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pemerintah akan memberikan amnesti atau pengampunan terhadap narapidana politik di Papua. Namun dikecualikan bagi tahanan dari kelompok bersenjata (KKB).
Pemberian amnesti ini bertujuan untuk menciptakan kedamaian di tanah Papua dan rekonsiliasi.
"Narapidana politik khusus bagi Papua dalam kerangka penciptaan papua tanah damai, rekonsiliasi dan tanah damai. Termasuk narapidana politik tidak diperuntukan untuk mereka yang bersenjata. Mereka yang bersenjata," kata Pigai dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).