Soal Perguruan Tinggi Dapat Manfaat Tambang, Bahlil: Hanya Bagi yang Mau

| 17 Feb 2025 19:40
Soal Perguruan Tinggi Dapat Manfaat Tambang, Bahlil: Hanya Bagi yang Mau
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan penjelasan prihal revisi UU Minerba. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tak semua perguruan tinggi menerima mafaat hasil tambang yang dikelola oleh badan usaha baik negara, daerah, maupun swasta yang ditunjuk oleh pemerintah. Keuntungan pertambangan hanya diberikan bagi kampus yang mau saja.

Hal itu merespons mekanisme bagi hasil keuntungan tambang bagi perguruan tinggi yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang mau," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Di sisi lain, pemerintah juga memberi kebebasan bagi perguruan tinggi yang menolak menerima hasil keuntungan pertambangan. Misalnya kampus-kampus yang sudah mapan.

Dia mengaku, sebagai mantan aktivis, kampus memang harus bisa menjaga independensinya.

"Tapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan yang harus jaga independensi saya setuju, saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum itu berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya," kata Bahlil.

"Tapi negara juga dan kalau ada perusahaan yang mempunyai hati baik, untuk bisa membuat amal zariah, masa apa sih kita harus larang gitu," sambungnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan, pemerintah juga terbuka apabila perguruan tinggi membutuhkan keuntungan tambang untuk membiayai keperluan pendidikan seperti riset dan pembangunan laboratorium.

"Nah kalau dia mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk bikin laboratoriumnya, ya silahkan dibicarakan dan pemerintah membuka ruang itu," kata Bahlil.

Meski begitu, pemerintah masih menyusun aturan terkait kriteria dan syarat penunjukan badan usaha yang akan mengelola tambang, serta sistem bagi hasilnya untuk perguruan tinggi yang membutuhkan.

Aturan turunan itu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah revisi UU Minerba resmi disahkan dan diundangkan.

"Undang-undangnya kan besok baru insyaallag di tingkat 2, paripurna, setelah itu baru kami akan menyusun tata kelolanya," kata Bahlil.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang. Adapun Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (18/2) besok.

Keputusan itu disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Rekomendasi