ERA.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi melarang kader partainya yang dilantik sebagai kepala daerah mengikuti retret di Akadami Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Hal ini merespons penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Larangan itu tertuang dalam Instruksi Harian Ketua Umum Nomor 7294 / IN/DPP/ II/ 2025 tertanggal 20 Februari 2025, yang ditandatangi langsung oleh Megawati. Sumber ERA.id membenarkan adanya instruksi tersebut.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025," bunyi kutipan surat intruksi, dikutip Kamis (20/2/2025).
Sementara bagi kepala daerah dari PDIP yang sudah dalam perjalanan ke Magalang, diminta untuk berhenti sampai menunggu arahan dari Megawati.
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum."
Lebih lanjut, dalam instruksi tersebut memerintahkan seluruh kader tetap bersiaga untuk mendengarkan instruksi dan perintah lanjutan.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call."
Instruksi ini dikeluarkan Megawati setelah mencermati dinamika politik nasional setelah Hasto ditahan. Ia menyebut telah terjadi kriminalisasi hukum.
"Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa ketua umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwnang, bertugas, bertanggung jawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan," jelasnya dalam surat tersebut.
Megawati menandatangani langsung surat tersebut. Kemudian tercantum cap partai berwarna merah dengan gambar banteng moncong putih.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.