46 PMI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan, Ada Seorang Mantan Anggota DPRD

| 21 Feb 2025 11:43
46 PMI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan, Ada Seorang Mantan Anggota DPRD
Sebanyak 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar dipulangkan ke tanah air. (ANTARA FOTO/Azmi Samsul Maarif)

ERA.id - 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, dipulangkan ke Indonesia.

Tahapan pemulangan terhadap puluhan PMI korban yang juga sebagai korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar ini melalui penerbangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (20/2/2025) malam.

"Kami telah berhasil memulangkan sebanyak 46 orang PMI dari kita Myawaddy, Myanmar. Berdasarkan hasil kerjasama yang baik dari KBRI Indonesia," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha di Tangerang, Jumat (21/2/2025), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pemulangan dan penjemputan 46 pekerja migran dari Kota Myawaddy ini dilakukan dengan dua tahapan menggunakan dua maskapai penerbangan, yakni Batik Air ID7630 ETD yang tiba pada pukul 23.55 WIB dan Air Asia QZ257 ETD pukul 00.10 WIB.

"Total ada 46 PMI yang berasal dari sembilan daerah provinsi, jadi ini adalah upaya yang panjang dari pemerintah Indonesia untuk bisa memulangkan mereka dari Myanmar," katanya.

Judha menjelaskan mayoritas pekerja migran korban TPPO ini berasal dari sembilan wilayah provinsi, di antaranya Provinsi Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Jakarta.

"Yang paling banyak PMI ini dari Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Barat," ucapnya.

Di antara puluhan korban penyekapan di Myanmar juga terdapat satu mantan anggota DPRD Indramayu.

"Dapat kami konfirmasi bahwa dari 46 PMI ini salah satunya adalah mantan anggota DPRD Indramayu dengan inisial (R)," paparnya.

Judha menambahkan hingga saat ini, terdapat 270 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berada di Myawaddy, Myanmar. Dengan hal tersebut pemerintah dalam hal ini Kemlu RI akan berupaya untuk segera kembali memulangkannya.

"Ke depan harapan kami segera melakukan penyelidikan mendalam mengenai pihak yang memberangkatkan agar kita bisa memberikan penegakan hukum dengan tegas," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI Rinardi menambahkan bahwa dari ke seluruh PMI yang berhasil dipulangkan dari Myanmar ini selanjutnya akan dilakukan pendataan dan asesmen oleh Kementerian Sosial sebagai langkah penanganan.

Setelah itu,seluruh PMI akan dipulangkan ke daerah masing-masing mereka berasal.

"Setelah proses keseluruhan selesai, nanti akan kami pulangkan ke daerah masing-masing yang penanganan dan ranahnya dari Kementerian Sosial," ucapnya.

Rekomendasi