Jenguk Hasto di Rutan KPK, Tim Kuasa Hukum PDIP Ingin Pastikan Kenyamanan

| 21 Feb 2025 16:30
Jenguk Hasto di Rutan KPK, Tim Kuasa Hukum PDIP Ingin Pastikan Kenyamanan
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy di rutan KPK. (ERA.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan menjenguk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka ingin memastikan keamanan dan kenyamanan Hasto di tahanan.

"Jenguk Mas Hasto, penyidik kemarin sampaikan katanya bisa. Hari ini kita coba," kata tim kuasa hukum sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

"Semoga Mas Hasto baik-baik. Kita harus pastikan keamanan kenyamanan beliau," sambungnya.

Selain itu, mereka juga membahas beberapa hal, termasuk menyampaikan perkembangan kegiatan partai dengan politikus tersebut.

Namun dia tak memerinci lebih lanjut soal pembahasan yang akan dilakukan tim dan Hasto. Dia hanya mengatakan Hasto masih berstatus sebagai sekjen partai sehingga perlu mengurusi beberapa hal.

"Hari ini kita coba. (Mau membahas) kan banyak kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan lainnya," ujar Ronny.

Sementara saat disinggung soal instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melarang kepala daerah PDIP berangkat mengikuti retret di Magelang, Ronny tak mau banyak bicara.

“Tim pengacara sekarang fokus hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari. Ia menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.

Rekomendasi