ERA.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ali Syafaat menilai, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan belum diperlukan. Selain itu, belum ada alasan yang mendesak untuk membahas perubahan UU tersebut.
"Perubahan terhadap UU Kejaksaan belum memiliki urgensi. Begitupula RUU Polri dan RUU TNI. Jika ada penambahan Kewenangan pasti akan ada konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan," ujar Ali dalam diskusi publik yang dikutip, Sabtu (22/2/2025).
Ketimbang merevisi, menurutnya yang mendesak dilakukan adalah penguatan lembaga pengawasan penegak hukum. Lagipula, jika UU Kejaksaan direvisi maka berpotensi adanya penyalahgunaan kewenangan baru.
"Perubahan terhadap UU ini yang disebut sebagai autocratic legalisme, berbahaya bagi demokrasi dan HAM juga negara hukum," kata Ali.
"Kalau revisi itu terus dipaksaakan justru akan menganggu dan mengancam kebebasan sipil. Kalau terus dipaksakan, jutsru kita jadi curiga ada apa ini terus di paksakan, apa ada kepentingan kekusaan," imbuhnya.
Sementara itu Anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, Bhatara Ibnu Reza menyoroti pemberian kewenangan yang sangat luas bagi Korps Adhyaks. Menurutnya penambahan kewenangan itu sangat berbahaya dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi.
"Kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dapat mengancam HAM, hingga fungsi intelijen yang berbahaya dan berpotensi untuk disalahgunakan secara sewenang-wenang," jelasnya.
Bhatara menjelaskan kewenangan intelijen dalam revisi UU Kejaksaan yang dapat melakukan penyelidikan sangatlah menyalahi hakikat dari intelijen itu sendiri. Sebab, intelijen seharusnya bekerja diruang-ruang yang rahasia dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan objek.
"Kasi Intel bisa manggil orang diluar konteks pro yustisia dan bisa memanggil siapapun tanpa ada alasan dan bukti permulaan cukup," jelasnya.
Ia menyebut kewenangan itu sangat rentan diselewengkan oleh jaksa untuk mengancam pihak tertentu. Ia lantas mencontohkan kasus pemerasan yang dilakukan jaksa kepada guru-guru di Indragiri Hilir.
"Komisi turun lapangan dan melakukan pemantauan, dari hasil pemantauan tesebut terbukti bahwa yang terlibat dalam pemerasan tersebut adalah jaksa di Kejaksaan Negeri tersebut," tuturnya.
Bhatara menegaskan seharusnya intelijen Kejaksaan tidak menyentuh objek tetapi cukup untuk mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi, bukan melakukan penyelidikan.
"Ini berbahaya dan mudah dilakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik atau kepentingan lainnya diluar tugas dan fungsi Kejaksaan," tuturnya.
Di sisi lain, praktisi hukum Awan Puryadi turut menyoroti hak imunitas jaksa yang masih tertuang dalam RUU terbaru. Padahal, kata dia, hak imunitas itu sangat rentan disalahgunakan oleh jaksa-jaksa nakal.
Tak hanya itu, Awan menyebut dalam draft revisi UU Kejaksaan yang beredar nantinya jaksa akan memiliki kewenangan berlebih dalam proses penegakan hukum. Mulai dari penyelidikan, intelijen hingga penuntutan.
"Padahal, UU Kejaksaan tahun 2021 telah memberi kewenangan yang berlebihan pada Jaksa dan potensial disalahgunakan seperti masalah hak imunitas Jaksa," tuturnya.
"Dengan demikian, RUU kejaksaan saat ini adalah untuk melengkapi UU Kejaksaan 2021 dengan memperkuat kewenangan yg berlebihan itu dan ini sangat berbahaya," imbuhnya.
Terakhir, anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina mengkritik penambahan kewenangan bagi jaksa yang tidak dibarengi dengan penguatan di sektor pengawasan.
Gina menegaskan hal itu sangatlah berbahaya mengingat Kejaksaan sendiri saat ini banyak diadukan terkait pelanggaran HAM hingga kode etik dalam proses penegakan hukum.
"Kejaksaan banyak diadukan berkaitan dengan pelanggan kode etik dan penetapan, penahanan sewenang-wenang. Perubahan UU Kejaksaan harus mempertimbangkan mekanisme check and balances agar tidak berujung pada penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya.