ERA.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia bisa diproses hukum apabila salah melakukan pengelolaan. Hal ini menegaskan bahwa lembaga super holding tersebut tak kebal hukum.
Menurutnya, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
"Kalau memang dalam undang-undang pun diatur bahwa Danantara ini kalau ada kerugian lalu pihak Danantara tidak bisa membuktikan pengelolaannya, ada kesalahan, mereka bisa diproses secara hukum," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Diketahui, revisi UU BUMN diinisiasi oleh Komisi VI DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Oleh karena itu, Andre memastikan Danantara Indonesia akan dikelola secara hati-hati dan transparan.
"Jadi intinya ini sangat-sangat transparan dan kami di Komisi VI terus terang sangat optimis ya bahwa langkah Presiden Prabowo dengan membentuk Danantara," kata Andre.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) harus bisa diaudit kapan saja oleh siapapun. Sebab, Danantara Indonesia merupakan warisan bagi generasi Indonesia mendatang.
Hal itu disampaikan saat meluncurkan Danantara Indonesia di Halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2).
"Harus bisa diaudit setiap saat oleh siapapun karena ini sekali lagi adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Dia menjelaskan, Danantara Indonesia memiliki arti energi dan kekuataan masa depan bagi Indonesia. Sehingga pengelolaan Danantara Indonesia harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan.
"Danantara Indonesia adalah untuk anak dan cucu kita, Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transpran, dengan saling menawasi," kata Prabowo.