ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan Kades Kohod, Arsin yang merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, ditahan usai diperiksa pada Senin (24/2/2025).
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yakni Sekdes Kohod Ujang Karta, SP, dan C turut ditahan usai diperiksa hari ini.
"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di kantornya, Senin (24/2/2025).
Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan keempat tersangka ini ditahan dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan itu di antaranya agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tak mengulangi perbuatannya.
"Alasan penahanan objektivitas penyidik, kami pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan SHGB dan SHM dalam perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka ini melakukan pemalsuan dokumen karena faktor ekonomi.
"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).
Belum diketahui keempat tersangka itu mendapat untung berapa dari hasil kejahatannya. Djuhandhani menyebut keempat orang ini akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami melaksanakan konfrontir, kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades, dan kuasa. Di sini terjadi saling melempar, uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ungkapnya.
Jenderal bintang satu Polri ini lalu mengatakan Arsin dan ketiga pelaku lainnya telah dicekal ke luar negeri. Penyidik juga turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara ini.