ERA.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja mengingatkan adanya potensi praktik politik uang saat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Terlebih kampanye akan digelar saat bulan Ramadan.
Hal itu disampaikab dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Kampanye nah ini bersangkutan tadi ditanyakan pak waka, pelaksanaan kampanye adanya potensi politik uang ramadan dan juga Idul fitri, dan ini sangat besar, potensinya sangat besar," kata Bagja.
Tak hanya praktik politik uang, potensi ketidaknetralan penjabat negara juga cukup besar terjadi saat proses PSU Pilkada 2024 berlangsung.
"Kemudian adanya potensi pelanggara netralitas ASN, pejabat negara, TNI/Polri, dan profesi lain yang dilarang peraturan undang-undang," kata Bagja.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf cukup tergelitik. Dia pun menyoroti potensi pelanggaran kampanye bekedok acara buka puasa bersama.
"Memang agak unik ya tiba-tiba ada undangan buka bersama, tapi kuenya ada gambar paslon kan repot juga," kata Dede.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.