ERA.id - Komisi II DPR telah melaporkan hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 dalam Rapat Paripurna DPR. Posisi pimpinan DKPP yang saat ini menjabat berpeluang dicopot.
Menurut Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, evaluasi dari DPR terhadap mitra kerjanya, terutama yang dipilih oleh parlemen, bisa menjadi dasar untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Ya kalau sudah evaluasi, nanti kan akan terus jadi landasan kan hasil evaluasi Komisi II itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dia mengatakan, hasil evaluasi dari DPR juga terbuka bagi pemerintah untuk bertindak tegas.
"Ya itu, jadi landasan kalau mengambil tindakan. Toh sudah dilakukan evaluasi dengan SP 1, SP 2, SP 3 kan sudah ada evaluasinya," kata Cucun.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan, evaluasi yang dilakukan Komisi II terhadap DKPP tidak bertujuan untuk mencopot pimpinan yang saat ini menjabat.
DPR hanya memberikan masukan dan kritik terkait kinerja. Soal tindak lanjutnya diserahkan kembali ke lembaga yang bersangkutan.
"Apakah lembaganya nanti akan menegur atau mencopot anggotanya, itu kami serahkan kembali ke mereka. Wewenang kami, DPR haya sebatas (evaluasi) itu saja," kata Adies.
"Jadi tidak ada pencopotan apa segala macam oleh DPR, tidak. Hanya sebatas itu saja, memberikan kritikan, masukan bahwa harus seperti ini lho DKPP," sambung politisi Partai Golkar itu.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR melaporkan hasil evaluasi kinerja pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan, pihaknya menggelar rapat evaluasi DKPP secara tertutup pada 11 Februari 2025.
"Sehubungan dengan hal itu, Komisi II DPR telah memberikan berbagai catatan penting terkait laporan evaluasi kinerja pimpinan DKPP periode 2022-2027," kata Zulfikar.
Ada 10 poin evaluasi dari Komisi II DPR terhadap DKPP. Diantaranya meminta DKPP menyelesaikan aduan yang menumpuk sejak 2024, dan menjaga independensi serta netralitas.