Usahakan PSU Pilkada Tak Pakai APBN, Mendagri Tito: APBD Sanggup Setelah Kita Pelototin

| 07 Mar 2025 13:55
Usahakan PSU Pilkada Tak Pakai APBN, Mendagri Tito: APBD Sanggup Setelah Kita Pelototin
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Antara).

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengupayakan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak digunakan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih mampu menanggung biaya PSU.

"Saya berusaha (biaya PSU Pilkada 2024) tidak dari APBN," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Dia lantas mencontohkan sejumlah kabupaten di Papua yang awalnya mengaku APBD tak sanggup membiayai PSU Pilkada 2024. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghitung secara serius.

"Kalau dia tidak mampu kita lihat dulu, kalau dia udah nyerah dari APBD provinsi mem-backup," kata Tito.

Menurutnya, bukan daerah tak mampu membiayai PSU Pilkada, namun APDB yang ada masih dihitung ulang. Matan Kapolri itu mengatakan, setelah dikaji kembali, nyatanya ada beberapa daerah yang sanggup.

"Sedang menghitung lagi, yang lain nyatakan sanggup dari APBD setelah kita pelototin," katanya.

Supaya APBD mampu membiayai PSU Pilkada, Tito meminta anggaran yang kurang penting seperti pengadaan makanan dan minuman untuk dikurangi.

Sebab, dia mengaku banyak daerah yang tidak efisien menganggarkan APBD-nya, sehingga di awal mengeluhkan tidak mampu membiayai PSU Pilkada.

"Kita kan sama kita korek daerah, banyak daerah yang enggak efisien daerah itu. SPJ-nya. Saya minta kurangin, untuk hal-hal yang enggak perlu, makan minum yang sampai miliaran-miliaran, untuk PSU," kata Tito.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Rekomendasi