Mentan Ancam Segel hingga Cabut Izin Perusahaan yang Curangi Takaran Minyakita

| 08 Mar 2025 17:30
Mentan Ancam Segel hingga Cabut Izin Perusahaan yang Curangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Antara).

ERA.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Arman Sulaiman mengancam akan menyegel hingga mencabut izin perusahaan yang mencurangi takaran Minyakita. Dia menegaskan, kecurangan itu merupakan pelanggaran serius.

Dia mengingatkan agar semua pelaku usaha menaati regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus memastikan seluruh produk pangan yang beredar di pasar sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," kata Amran, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (8/3/2025).

Adapun hal itu disampaikannya di sela-sela melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta. Sidak itu untuk memastikan ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadan.

Namun, dia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran.

Atas temuan tersebut, dia meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung.

Lebih lanjut, Amran mengaku menggandeng Bareskrim dan Satgas Pangan untuk memantau peredaran Minyakita di pasaran. Dia meminta aparat tak ragu menegakkan hukum terhadap perusahaan dan pedagang nakal.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," kata Amran.

Dalam sidak tersebut, Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin.

Burhanuddin memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.

Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Rekomendasi