Revisi UU TNI: Prabowo Minta Prajurit Aktif Pensiun Dini Tempati Jabatan Sipil, Kecuali di 15 Kementeria/Lembaga

| 11 Mar 2025 15:45
Revisi UU TNI: Prabowo Minta Prajurit Aktif Pensiun Dini Tempati Jabatan Sipil, Kecuali di 15 Kementeria/Lembaga
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. (ERA.id).

ERA.id - Komisi I DPR dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Salah satu poin perubahan yang dibahas yaitu penugasan jabatan sipil

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil harus pensiun dini. Instruksi tersebut dimasukan dalam usulan dari pemerintah.

"Untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan, untuk para prajurit TNI yanv akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Setelah pensiun, barulah dikeluarkan surat perintah penempatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Namun, aturan pensiun dini hanya berlaku jika prajurit TNI tersebut menempati jabatan di kementerian dan lemabaga yang tidak di atur dalam perundang-undangan.

Adapun pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15.

"Ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.

Dia menjelaskan, prajurit TNI aktif tak perlu pensiun jika mendapat penugasan di 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan tersebut.

Di sisi lain, prajurit TNI aktif bisa ditugaskan menempati jabatan sipil di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut, namun diwajibkan pensiun.

"Ada 15 (kementerian dan lembaga) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun. jadi 15 plus dia mesti pensiun, yang 15 itu tidak," kata Sjafrie.

Rekomendasi