Pemerintah Sebut Hanya 14 Kementerian dan Lembaga yang Diisi TNI Aktif

| 18 Mar 2025 19:15
Pemerintah Sebut Hanya 14 Kementerian dan Lembaga yang Diisi TNI Aktif
Meteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ERA.id).

ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif berjumlah 14.  Semula berjumlah 16.

Ketentuan itu menurutnya tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

"14 (kementerian dan lembaga) jadinya. Tadinya 16," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Untuk Kementeria Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional dihitung satu kementerian/lembaga. Demikian pula dengan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) yang menaungi sekretariat militer presiden.

"Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional itu satu. Kemudian seperti Kemensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa anggota TNI," kata Supratman.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, tidak perlu lagi ada kekhawatiran soal kebangkitan dwifungsi ABRI lewat revisi UU TNI.

Dia menjamin, seluruh jabatan sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan.

"Ndak perlu dikhawatirkan. Semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan," kata Supratman.

"Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang besangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun, selasai," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam pembahasan revisi UU TNI di tingkat Panja, diatur soal penempatan prajurit TNI aktif dijabatan sipil. Hal itu tercantum dalam Pasal 47.

Belakangan Komisi I DPR dan pemerintah sepakat tak memasukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam daftar kementerian dan lembaga yang bisa diisi TNI aktif.

Adapun 14 kementerian dan lembaga yang dimaksud yaitu koordinator politik dan keamanan, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan oresiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR, narkotika nasional, pengelola perbatasan, BNPT, Bakamla, BNPB, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Rekomendasi