Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Disanksi PTDH

| 17 Mar 2025 20:14
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Disanksi PTDH
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas perbuatannya terlibat kasus narkoba dan asusila, Senin (17/3/2025). Majelis hakim KKEP pun memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Fajar.

"Kedua dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan perbuatan Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sebelum disanksi PTDH, dia telah menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus). 

"Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucapnya.

Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Sebanyak delapan video asusila yang dibuat oleh Fajar disita penyidik sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan, Fajar melakukan pelecehan ke empat korban. Para korban yakni tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Untuk korban pencabulan yang di bawah umur berumur enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Sementara satu korban lagi berusia 20 tahun berinisial SHDR.

Rekomendasi