ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, Komisi III DPR tak perlu memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pidana yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Menurutnya, langkah Polri dalam menindak personelnya sudah tepat.
"Ndak (perlu panggil Kapolri), saya pikir langkah yang dilakukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya," kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
DPR mendukung AKBP Fajar dikenakan hukuman berat. Selain itu, parlemen mendorong agar kasus itu tak hanya sebatas masalah pidana saja, tetapi pelaku harus dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan disertai dengan saya pikir selain pidana, juga harus dipecat dari Polri," kata Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap karena terlibat kasus narkoba dan asusila. Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
"Statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto saat konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3).
Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan Fajar telah ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) selama tiga Minggu, yakni dari 24 Februari sampai 13 Maret.
Dia akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pekan depan.
"Selanjutnya dilaksanakan sidang terhadap terduga pelanggar pada hari Senin, 17 Maret 2025," jelasnya.