ERA.id - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap karena terlibat kasus narkoba dan asusila. Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
"Statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto saat konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan Fajar telah ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) selama tiga Minggu, yakni dari 24 Februari sampai 13 Maret.
Dia akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pekan depan.
"Selanjutnya dilaksanakan sidang terhadap terduga pelanggar pada hari Senin, 17 Maret 2025," jelasnya.
Fajar dibawa ke ruang Divhumas Polri. Dia memakai baju tahanan bewarna oranye dan wajahnya ditutupi masker.
Sebelumnya, Sarah Lery Mboeik, aktivis perempuan dan anak asal Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak Mabes Polri memecat dan memidanakan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga mencabuli tiga anak di bawah umur di NTT.
“Sangat disayangkan dengan prilaku anggota polisi yang seperti itu,” kata Sarah saat ditemui di Mapolda NTT, Selasa (11/3/2025).
Selain dugaan pencabulan, Fajar Widyadharma Lukman juga ditengarai positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Adapun ketiga anak yang menjadi korbannya berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Saat melakukan perbuatan cabul itu, pelaku merekamnya dan video itu dikirim ke situs porno luar negeri.
Sarah menekankan bahwa kasus tersebut harus menjadi catatan bagi kepolisian di seluruh Indonesia untuk mengecek anggota agar tidak melakukan hal yang sama.
“Jangan sampai bukan hanya satu kapolres, jangan sampai ada juga yang lain, jadi harus ada kerja keras setiap pemimpin wilayah, setiap polda untuk menelusuri kasus-kasus seperti ini,” tambah mantan anggota DPD itu.