Draf Revisi UU TNI: Penempatan TNI Aktif di Kejagung Terbatas untuk Pidana Militer

| 19 Mar 2025 19:15
Draf Revisi UU TNI: Penempatan TNI Aktif di Kejagung Terbatas untuk Pidana Militer
Ilustrasi prajurit TNI. (Antara).

ERA.id - Penempatan prajurit TNI aktif dijabatan sipil diperluas di 14 kementerian dan lembaga. Salah satunya di Kejaksaan Agung.

Berdasarkan dokumen draf final Revisi UU TNI yang diterima ERA pada Rabu (19/3/2025), kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif diatur dalam Pasal 47 ayat (1).

"Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan

presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung," bunyi Pasal 47 ayat (1).

Dalam penjelasannya, penempatan prajurit TNI aktif di Kejagung hanya terbatas untuk bidang pidana militer saja.

"Yang dimaksud dengan "jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia" adalah jabatan Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana militer."

Pada ayat (3) dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga, berdasarkan permintaan pimpinan kementerian atau lembaga. Serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lebaga.

"Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga," bunyi ayat (4) Pasal 7.

Pada ayat (6) dijelakan, ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit yang menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Rekomendasi