ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjamin supremasi sipil dalam proses pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Hal itu merespons kekhawatiran publik terkait kembalinya dwifungsi ABRI.
Kekhawatiran itu dipicu lantaran salah satu poin perubahan yang dibahas dalam Revisi UU TNI yaitu perluasan penempatan TNI akfit dijabatan sipil.
"Ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu, sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dia lantas menjelaskan isi Pasal 47 dalam daftat inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI terkait penempatan TNI aktif dijabatan sipil, yang sudah disetujui oleh Komisi I DRP dan pemerintah dalam rapat konsinyering Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, dalam undang-undang yang berlaku saat ini, penempatan TNI aktif dijabatan sipil hanya dibatasi di 10 kementerian dan lembaga. Namun, kini ditambah menjadi 16.
"Saa ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukan ke dalam revisi UU TNI," kata Dasco.
Dia lantas mencontohkan, salah satu kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh TNI aktif yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasannya, karena di Kejagung ada jaksa agung muda pidana militer.
"Yang di Undang-Undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI. Di sini (revisi UU TNI) kita masukan," kata Dasco.
Selain itu, kementerian dan lembaga lainnya yang bisa diisi TNI aktif yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," kata Daco.
Lebih lanjut, dalam ayat (2) Pasal 47 DIM Revisi UU TNI ditegaskan bahwa bagi TNI yang ditempatkan dijabatan sipil tapi di luar dari 16 kementerian dan lembaga yang sudah ditetapkan, maka diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun.
Dikutip dari draf DIM Revisi UU TNI yang diterima ERA, pada Pasal 47 ayat (1) merinci apa saja kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh TNI aktif.
Diantaranya yaitu yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasiona.
Kemudian kesekretariatan negara yang menangani urusan kesektretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR, narkotika nasional, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.