Polemik RUU TNI, Komisi I DPR: Pro Kontra itu Lumrah Tapi Sudah Terbantahkan

| 19 Mar 2025 13:50
Polemik RUU TNI, Komisi I DPR: Pro Kontra itu Lumrah Tapi Sudah Terbantahkan
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. (ERA.id).

ERA.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai, polemik terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan hal yang lumrah. Namun dia memastikan, kekhawatiran masyarakat sipil sudah terbantahkan.

"Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Dia menjamin, dalam draf final Revisi UU TNI yang akan disahkan menjadi undang-undang tidak mengakomadasi kembalinya dwifungsi militer. Supremasi sipil dipastikan dipertahankan.

Politisi Partai Golkar itu lantas mencontohkan aturan soal penempatan prajurit TNI aktif dijabatan sipil. Menurutnya, memang ada perluasan, namun seluruhnya berkaitan dengan pertahanan dan tidak melenceng dari tugas TNI.

"Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi diposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya. Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan," kata Dave.

Sebaliknya, Revisi UU TNI justru membatasi ruang TNI di ranah sipil, supaya tidak keluar dari fungsi utamanya.

"Dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan jug memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan," kata Dave.

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat, untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I di Ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).

Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.

Rencananya, Revisi UU TNI akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3).

Rekomendasi