Menkum Supratman Pastikan Tak ada Klausul Wajib Militer di Revisi UU TNI

| 19 Mar 2025 20:40
Menkum Supratman Pastikan Tak ada Klausul Wajib Militer di Revisi UU TNI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengataan revisi UU TNI tak atur wajib militer. (ERA.id).

ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan tak ada klausul terkait wajib militer bagi masyarakat Indonesia, dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah mendadak menggelar rapat kerja (raker) secara tertutup membahas revisi UU TNI. Alasannya hanya memperbaiki gramatikal atau tata bahasa.

"Kita enggak ada (klausul wajib militer). Menurut saya enggak ada," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Dia juga memastikan tidak ada perubahan pasal apapun yang dibahas dalam rapat dengan Komisi I DPR. Seluruhnya masih tetap sama dengan yang sudah disepakati dalam keputusan tingkat I pada Selasa (18/3).

Terkait dengan wajib militer, menurutnya hal itu seharusnya masuk dalam Komponen Cadangan (Komcad).

"Kalau seingat saya, enggak ada. Itu harusnya masuk di Komponen Cadangan," kata Supratman.

Diketahui, berdasarkan dokumen draf final revisi UU TNI. Dugaan adanya wajib militer tersirat dalam Pasal 7 ayat (2) angka 8 terkait tugas pokok TNI di draf Revisi UU TNI disebutkan bahwa "memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta."

Pada bagian penjelasan tercantum, yang dimaksud dengan memberdayakan Wilayah pertahanan adalah:

a. membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi Wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

b. membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung

Rekomendasi