Menkum Pastikan Prabowo Teken UU TNI, tapi Sedang Sibuk

| 15 Apr 2025 19:50
Menkum Pastikan Prabowo Teken UU TNI, tapi Sedang Sibuk
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Antara).

ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto bakal meneken Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dia membantah kepala negara sengaja mendiamkan hingga UU TNI langsung berlaku.

Menurutnya, Prabowo sedang banyak kesibukan sehingga belum sempat meneken UU TNI.

"Enggak lah, pasti (UU TNI diteken). Semua pasti prosesnya normal, karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau (Prabowo) kan kita tidak tahu," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Selain itu, menurutnya, banyak dokumen perundang-undangan yang sudah mengantre untuk ditandatangani Prabowo. Oleh karena itu, UU TNI belum sempat diundangkan.

"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu," kata Supratman.

Politisi Partai Gerindra itu juga menjamin UU TNI yang nantinya diundangkan tidak akan berubah dari draf yang disahkan oleh DPR. Begitu pula dengan kekhawatiran terkait bangkitnya dwifungsi ABRI.

Dia menjelaskan, revisi UU TNI hanya mengubah sejumlah pasal. Diantaranya terkait masa pensiun, penambahan tugas TNI, dan penempatan tentara di 14 kementerian dan lembaga.

"Enggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah, dan kekhawatiran terkait dengan dwifungsi TNI dan dwifungsi ABRI di masa lalu itu tidak akan terjadi," ucap Supratman.

Diketahui, DPR sudah menyetujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Adapun perubahan dalam RUU TNI antara lain penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.

Meski sudah disetujui DPR, hingga kini RUU TNI tak kunjung ditandatngani oleh Prabowo.

Berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan, kepala negara diberi waktu selama 30 hari untuk mensahkan suatu rancangan undang-undang yang telah disetujui DPR.

Meski begitu, apabila kepala negara tidak segera menandatangani suatu RUU dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, maka RUU tersebut akan sah sebagai undang-undang dengan sendirinya.

Berikut bunyi Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945:

“Dalam hal suatu RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui, RUU tersebut sah (otomatis) menjadi UU dan wajib diundangkan.”       

Rekomendasi