RUU TNI Sudah di Meja Prabowo, Kapan Ditandatangani?

| 10 Apr 2025 15:00
RUU TNI Sudah di Meja Prabowo, Kapan Ditandatangani?
Presiden Prabowo Subianto. (Tim Media Prabowo).

ERA.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, draf revisi Undang-Undang Nomor Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sudah ada di meja Presiden Prabowo Subianto.

"(Draf RUU TNI) sudah (di meja Prabowo), enggak ada masalah," kata Prasetyo di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, RUU TNI hanya ditinggal ditandatangani sebelum resmi berlaku sebagai undang-undang. Namun, Prasetyo tak bicara kapan pastinya Prabowo meneken.

"(RUU TNI) tinggal diundangkan saja," katanya.

Diketahui, DPR sudah menyetujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Adapun perubahan dalam RUU TNI antara lain penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.

Meski sudah disetujui DPR, hingga kini RUU TNI tak kunjung ditandatngani oleh Prabowo.

Berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan, kepala negara diberi waktu selama 30 hari untuk mensahkan suatu rancangan undang-undang yang telah disetujui DPR.

Meski begitu, apabila kepala negara tidak segera menandatangani suatu RUU dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, maka RUU tersebut akan sah sebagai undang-undang dengan sendirinya.

Berikut bunyi Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945:

“Dalam hal suatu RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui, RUU tersebut sah (otomatis) menjadi UU dan wajib diundangkan.”  

Rekomendasi