ERA.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengakui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dilakukan secara maraton. Diketahui, revisi UU TNI dibahas hingga disahkan menjadi undang-undang dikerjakan dalam waktu satu pekan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
"Pembahasan rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton," kata Sjafrie.
Dia menambahkan, pembahasan revisi UU TNI tetap konstruktif dan telah melalui perdebatan, meskipun dilakukan maraton.
Pembahasan yang tidak mudah antara Komisi I DPR dan pemerintah ini diklaim untuk menghasilkan substansi yang tepat guna dalam revisi UU TNI.
"Pembahasan serta perdebatan yang konstruktif namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan undang-undang Republik Indonesia tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke arah yang lebih baik komprehensif dan tepat guna," ucap Sjafrie.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNi pada Selasa (18/3).
Dalam perjalanannya, pemabahasan revisi UU TNI menjadi sorotan. Sebab, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
Kini, revisi UU TNI telah resmi disahkan sebagai undang-undang.
Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.