Menhan Sebut Kesalahan Intepretasi, Bantah Aturan Wamil di UU TNI

| 20 Mar 2025 13:30
Menhan Sebut Kesalahan Intepretasi, Bantah Aturan Wamil di UU TNI
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. (ERA.id).

ERA.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin membantah Undang-Undang TNI yang baru disahkan memuat aturan wajib militer (wamil). Menurutnya, publik hanya salah menafsirkan penjelasan salah satu pasal perubahan.

"Enggak ada (aturan wamil). Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dia menegaskan, aturan wajib militer hanya untuk perwira yang menempuh pendidikan di Akademi Militer, atau prajurit karier. Maupun Komando Cadangan.

Indonesia sudah sejak lama tak menerapkan wamil bagi masyarakat sipil. Begitu pula kekhawatiran dengan kebangkitan dwifungsi militer.

"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada," kata Sjafrie.

Diketahui, berdasarkan dokumen draf final revisi UU TNI. Dugaan adanya wajib militer tersirat dalam Pasal 7 ayat (2) angka 8 terkait tugas pokok TNI di draf Revisi UU TNI disebutkan bahwa "memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta."

Pada bagian penjelasan tercantum, yang dimaksud dengan memberdayakan Wilayah pertahanan adalah:

a. membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi Wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

b. membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung

Rekomendasi