ERA.id - Presiden Prabowo Subianto melantik eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Bosnia dan Herzegovina. Dia dilantik bersama 30 duta besar lainnya.
Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025). Hal ini berdasarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2025 dan 21 Maret 2025.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," kata Manahan mengikuti ucapan Prabowo membacakan sumpah jabatan.
Sebagai informasi, Manahan Sitompul merupakan salah satu hakim MK yang mengabulkan uji materiil perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menggugat Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilihan Umum pada 2023 silam.
Ada empat hakim MK lainnya selain Manahan yang mengabulkan gugatan tersebut, diantaranya yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.
Putusan itu memperbolehkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun bisa maju ke pilpres asalkan punya pengalaman pernah terpilih oleh rakyat.
Uji materiil itu menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yaitu Gibran Rakabuming Raka ke gelanggang Pilpres 2024.
Pasca putusan tersebut, Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Kini, Gibran resmi menjadi wakil presiden.