ERA.id - DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Salah satu poin perubahannya terkait masa pensiun anggota TNI.
"Iya. Jadi banyak hal, yang pertama itu adalah status TNI, kemudian yang kedua itu usia dinas, yang ketiga status hubungan antara TNI dan Kemenhan, dan masalah-masalah anggaran lainnya," kata Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Meski begitu, dia enggan membocorkan lebih jauh mengenai substansi revisi UU TNI. Menurutnya, rencana revisi itu masih dalam tahap pendalaman, belum dibahas secara serius.
"Substansinya seperti apa, saya juga belum dapat, saya pribadi hanya dapat bocoran-bocoran tetapi saya tidak bisa membukanya ke publik dulu," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin mengaku belum tahu pasti apakah wacana revisi UU TNI sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangannya jika sudah ada kepastian.
"Apakah sudah sampai ke Baleg atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan kami sedang perdalam," katanya.
"Jadi saya akan mendapatkan informasi itu lebih akurat dan kalau nanti sudah dapat kepastian saya akan diskusikan dengan teman-teman seperti apa revisinya begitu," pungkas Hasanuddin.