Prabowo Sebut Polisi Sudah Kerja Sesuai Wewenang, Termasuk Pukuli Jurnalis?

| 08 Apr 2025 12:33
Prabowo Sebut Polisi Sudah Kerja Sesuai Wewenang, Termasuk Pukuli Jurnalis?
ILUSTRASI. Brimob yang berjaga saat demonstrasi di area gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (ERA.id/Muslikhul Aviv)

ERA.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang Kepolisian RI (Polri) sudah tepat, meski dinilai produk itu menambah kewenangan polisi.

"Kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, untuk memberantas kriminalitas, memberantas penyelundupan, narkoba, dan sebagainya, melindungi masyarakat, keamanan tertib, saya kira cukup. Kenapa kita harus mencari-cari? menurut saya," kata Prabowo dalam siaran TVRI bertajuk "Presiden Prabowo Menjawab", Selasa (8/4/2025).

Prabowo menegaskan, polisi memang membutuhkan kewenangan cukup untuk memastikan keamanan dan ketertiban, di luar itu menurutnya kewenangan polisi tidak perlu ditambah-tambahkan.

Terkait dengan pembentukan RUU Polri yang dirasakan masyarakat kurang transparan dan menuai banyak respon negatif, Presiden menyatakan akan memberi perhatian secara khusus terutama pada akses draf-draf aturan, sehingga masyarakat awam bisa lebih leluasa untuk memantau progres pembentukan aturan terkait.

Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya draf-draf aturan yang bersifat karangan atau fiktif dan berakhir membuat kekisruhan di antara masyarakat.

"Kita harus juga nanti, mungkin Mensesneg dan tokoh-tokoh kita itu untuk menunjukkan bahwa naskah yang sah itu diungkapkan kepada masyarakat. Ini yang sah naskahnya. Supaya nggak beredar macam-macam fiktif," ujarnya.

Di samping itu, Prabowo mengatakan akan meminta pada para anggota parlemen untuk bisa lebih melibatkan masyarakat awam sebagai mitra dalam pembentukan aturan-aturan di masa mendatang.

Dengan demikian masyarakat awam bisa lebih merasakan memiliki partisipasi publik yang bermakna dalam menyiapkan aturan-aturan yang menjaga pengelolaan tatanan bangsa dan negara.

"Nanti akan saya bicarakan dengan tokoh-tokoh koalisi supaya ada transparansi. Setiap undang-undang ya ada dengar pendapat, undang semua stakeholder dibahas," Prabowo menutup pernyataannya.

Sekadar diketahui, meski belum ditambahkan kewenangannya, polisi sudah bertindak jauh di luar aturannya yakni secara brutal menggebuk demonstran perempuan tanpa alasan jelas serta jurnalis. Salah satunya jurnalis di Surabaya dan yang terbaru ajudan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengeplak kepala jurnalis foto dari Antara.

Pada Senin kemarin, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah juga mengecam kekerasan terhadap jurnalis yang dinilainya sudah berulang kali terjadi. Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar penegakan hukum dilakukan terhadap kasus kekerasan kepada jurnalis dan meminta Pemerintah memastikan peristiwa serupa tidak terjadi kembali.

“Dan kami mendorong agar semua pihak termasuk aparat penegak hukum dan Pemerintah [untuk] menghormati, menjamin, dan melindungi kebebasan pers di Indonesia dalam menjalankan kerja-kerja jurnalismenya,” demikian Anis.

Rekomendasi