Dibanding RUU Pemilu, Komisi II DPR Sebut RUU ASN Tak Urgen Dibahas

| 17 Apr 2025 23:40
Dibanding RUU Pemilu, Komisi II DPR Sebut RUU ASN Tak Urgen Dibahas
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. (Dok. DPR RI).

ERA.id - Komisi II DPR menilai, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tak memiliki urgensi untuk dibahas dalam waktu dekat. Terlebih perundang-undangan itu terakhir dibenahi dua tahun lalu.

"Sementara menurut saya saya tidak melihat ada urgensitasnya untuk pembahasan UU ASN," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Komisi II DPR menilai revisi UU Pemilu lebih penting untuk segera dibahas, dibanding RUU ASN. Meskipun saat ini RUU Pemilu masih berada di Badan Legislasi (Baleg).

Sebab, Komisi II DPR sudah jauh-jauh hari menampung aspirasi masyarakat, melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah akademisi maupun kelompok masyarakat sipil.

"(Prioritas Komisi II) UU Pemilu. Karena kita sudah menyelenggarakan, mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat mengenai masalah politik dalam dan luar kampus, serta bebera NGO yang sudah undang," kata Bima.

"Beberapa kalau untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu, baik itu pilpres, pileg, dan pilkada," sambungnya.

Dia tak menampik bahwa Komisi II DPR diberi tugas untuk membahas RUU ASN. Namun, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya tak mau RUU ASN dijadikan alasan supaya pihaknya tak bisa membahas RUU Pemilu.

"Mengenai UU ASN ya baru pertama kita mendengarkan rencana dari Badan Keahlian, untuk draf-draf UU ASN nanti kita lihat lagi. Rencananya memang ke Komisi II," kata Bima.

"Tetapi sekali lagi, jangan UU ASN ini dijadikan alasan kita tidak membahas UU Pemilu," tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, Badan Keahlian sudah menyampaikan kepada pihaknya terkait perubahan RUU ASN.

Adapun saat ini RUU ASN masih dalam tahap pembuatan naskah akademik.

Dia meminta kepada Badan Keahlian untuk betul-betul menyiapkan naskah akademik dengan matang. Agar memiliki legitimasi kuat untuk melakukan revisi UU ASN.

"Kita minta badan keahlian bener-bener menyiapkan naskah akademik dan perubahan itu termasuk naskah akademik itu harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," kata Arse. 

Rekomendasi