ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), merupakan usul inisiatif DPR. Dia mengaku, dari pihak pemerintah tak ada usulan tersebut.
"Kan itu inisiatif dari DPR, kami tentunya menunggu dari DPR. Pemerintah menunggu ya, karena kita belum ada usulan," kata Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dia mengaku, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui secara pasti materi perubahan dalam RUU ASN.
"Materinya juga saya belum tau begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi II atau Baleg," kata Rini.
Prihal kabar RUU ASN bakal mengubah kewenangan mutasi eselon II ke atas ke tangan presiden, dia tak bisa berkomentar banyak.
Namun menurutnya, sentralisasi birokrasi daerah harus melihat UU Pemda.
"Sentralisasi kita belum lihat karena kan kalau masalah sentralisasi kaitannya dengan UU Pemda. Jadi kita harus melihat secara komprehensif dari UU Pemdanya," kata Rini.
Sebelumnya, Komisi II DPR bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Rencananya, revisi perundang-undangan itu akan segara dibahas tahun ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse mengaku heran dengan permintaan tersebut. Sebab, UU ASN terakhir direvisi pada 2023 lalu.
"Komisi II tahu ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN. Saya enggak tahu itu kenapa harus diubah lagi, padahal belum lama kita ubah UU 20/2023," kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).