ERA.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan melatih pengawas organik dan pengawas internal untuk 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Agustus mendatang.
“Mulai Agustus pelatihannya. Setelah (koperasinya) terbentuk kan Juli, jadi mulai Agustus kami lakukan pelatihan terkait dengan pengawasan,” ucap Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert H. O. Siagian di Jakarta, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Antara.
Pelatihan pengawas tersebut dibutuhkan untuk mengantisipasi berbagai masalah dari program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terutama pada saat dana sudah disalurkan.
Herbert berupaya untuk mencegah terjadinya fraud atau kecurangan/penipuan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang di dalam koperasi, baik itu pengurus, pegawai, anggota, atau bahkan pihak luar.
“Pak Menteri (Menkop Budi Arie Setiadi) juga sudah mewanti-wanti untuk ini (pengawasan) menjadi prioritas, jangan asal membentuk dan tidak segera diawasi, khususnya oleh pengawas internal,” ucapnya.
Herbert menyampaikan bahwa masing-masing koperasi membutuhkan tiga orang pengawas organik atau pengawas internal. Dengan demikian, untuk 80 ribu koperasi, akan dibutuhkan 240 ribu pengawas.
Pengawas koperasi dipilih melalui rapat anggota dan berasal dari desa/kelurahan tempat koperasi tersebut berdiri.
Pelatihan pengawas nantinya meliputi materi ihwal dasar-dasar pengawasan berbasis manajemen risiko, anti-pencucian uang, mempelajari dasar-dasar laporan keuangan, akuntabilitas, dan lain-lain.
Herbert memperkirakan pelatihan tersebut membutuhkan waktu kira-kira 5 hari dan setiap pengawas harus menjalani pelatihan.
“Hitungannya itu kira-kira Rp5 juta per kepala, itu anggaran pelatihan biasa,” kata Herbert.
Dengan demikian, secara keseluruhan, anggaran yang dibutuhkan oleh kedeputiannya untuk pelatihan pengawas berkisar di angka Rp1,2 triliun.