Habiburokhman Sebut DPR Sudah Terima DIM RKUHAP dari Pemerintah, Digarap Usai Reses

| 18 Jun 2025 15:45
Habiburokhman Sebut DPR Sudah Terima DIM RKUHAP dari Pemerintah, Digarap Usai Reses
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Dok. DPR RI).

ERA.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, pimpinan DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait resvisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari pemerintah.

Hal itu diketahuinya setelah mendapat informasi langsung dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Saya tadi ditelepon bos saya, Pak Dasco, dapat infor bahwa DIM-nya dari pemeritah sudah ada. Ini saya selesai sidang, saya salat dzuhur, (setelah itu) menghadap beliau (Dasco)," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Lantaran DIM RKUHAP dari pemerintah sudah diterima oleh DPR, dia mengatakan, pembahasan RKUHAP akan dimulai setelah masa reses berakhir.

Diketahui, masa reses DPR dimulai sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025. Dengan demikian, masa sidang akan dibuka pada pekan depan.

"Insyaallah kalau sudah ada (DIM) kan tinggal berartai menunggu selesai masa reses. Insyaallah di masa sidang yang akan datang... kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini," ujarnya.

"Rapat Panjanya itu bisa diawal sidang, awal masa sidang yang akan datang, alhamdulillah," sambung Habiburokhman.

Dia menambahkan, jika DIM RKUHAP dari pemerintah segera diproses oleh pimpinan DPR, maka pembahasannya juga akan cepat dilakukan.

Menurutnya, paling lama pembahasan suatu rancangan maupun revisi perundang-undangan membutuhkan dua kali masa sidang.

"Insyaallah, kalau memang kita bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru," kata Habiburokhman.

Adapun sepekan terakhir masa reses ini Komisi III DPR terus menerus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak dari beragam lapisan masyarakat untuk memberi masukan terkait RKUHAP.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, masyarakat tetap bisa memberikan masukan kepada DPR meskipun RKUHAP sudah mulai dibahas.

"Enggak perlu ada RDPU. Kalau ada masukan bisa WA, bisa video call, bisa kirim dokumen ke kami," kata Habiburokhman. 

Rekomendasi