ERA.id - Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani membantah bersikap seksis dalam rapat komisinya bersama Kemenpora dan PSSI terkait naturalisasi pemain sepak bola. Dia membela diri bahwa di Indonesia tidak mengenal norma seksis maupun gender.
Hal itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
"Seperti masalah seksis. Bukannya sok pintar, seksis itu kan bahasa Inggris dan di dalam bahasa Indonesia pun enggak ada norma seksis itu kan enggak ada atau gender, kan bahasa Inggris," kata Ahmad Dhani.
Berdasarkan alasan itu, dia merasa tak ada yang salah dari ucapan dan pandangannya saat rapat Komisi X DPR beberapa waktu lalu. Sebab dia meyakini tak menyinggung norma agama maupun norma dalam Pancasila yang diyakininya.
Diketahui, dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora dan PSSI, Ahmad Dhani mengusulkan agar pemain bola naturalisasi yang berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda untuk dinikahkan dengan perempuan Indonesia agar menghasilkan keturunan "Indonesian born" yang dinilainya akan bisa memiliki kualitas keterampilan sepak bola yang lebih baik.
Pernyataan ini dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa jika pemain sepak bola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.
"Saya merasa pernyataan saya itu tidak menyinggung norma agama, maupun norma-norma yang terkait dalam Pancasila," kata Ahmad Dhani.
"Saya tidak menyuruh untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan," sambungnya.
Dia lantas mencontohkan perbuatan yang melanggar etika dan moral, misalnya dia duduk namun kakinya diangkat ke atas meja. Sementara soal tudingan seksis, menurutnya hanya soal perbedaan pandangan.
Pentolan grup band Dewa itu menilai, pihak yang melaporkannya ke MKD, termasuk Komnas Perempuan terlalu berpikiran kebarat-baratan, bukan Pancasila. Dia bahkan menantang pihak-pihak tersebut berdebat prihal norma seksis.
"Tetap Pancasila yang kita junjung, bukan norma dunia barat, dan saya merasa Komnas Perempuan ini menjunjung tinggi norma-norma kebarat-baratan, bukan norma perempuan, norma kebarat-baratan, menurut saya pribadi," tegas Ahmad Dhani.
"Sehingga, kalau boleh berdebat dengan Komnas Perempuan, akan saya debat mereka masalah etika dan masalah moral yang sesuai dengan Pancasila dan UUD '45," ucapnya.
Meski telah memberikan pembelaan, MKD tetap memvonis Ahmad Dhani melanggar kode etik DPR. Dia pun dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis dan mewajibkan meminta maaf kepada pihak pelapor.
Diketahui, Joko Priyoski melaporkan ucapan Ahmad Dhani yang dinilai rasis saat pembahan naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora dan PSSI. Laporan itu dilayangkan ke MKD.
Tak sekadar rasis, berdasarkan keterangan pelapor, Ahmad Dhani juga melontarkan pernyataan seksis yang dinilai menyinggung perasaan publik.
Komnas Perempuan juga sempat menyoroti ucapan Ahmad Dhani tersebut.