TB Hasanuddin Soal TNI Jaga Kejaksaan: Jangan Masuk Substansi Penegakan Hukum

| 16 May 2025 14:25
TB Hasanuddin Soal TNI Jaga Kejaksaan: Jangan Masuk Substansi Penegakan Hukum
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. (Dok. DPR RI).

ERA.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti penempatan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Dia mewanti-wanti supaya dilakukan hati-hati dan sesuai koridor hukum dan konstitusi.

Dia menegaskan, TNI yang ditugaskan menjaga Kejaksaan tidak boleh terlibat dalam proses penegakan hukum. Sebab bukan tugas dan fungsi TNI.

"Saya ingin tegaskan, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum, karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Dia juga meminta supaya tugas pengamanan tidak dilakukan secara permanen. Secepatnya TNI harus kembali ke fungsi utamanya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam Pasal 30C huruf c, dinyatakan bahwa pengamanan terhadap kejaksaan itu menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, menurutnya, Staf Kepresidenan sudah  menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tersebut. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai.

"Karena Perpresnya belum selesai, sementara Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugasnya yang semakin berat terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar besaran, maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945," kata Hasanuddin.

Namun demikian, Hasanuddin mengingatkan bahwa penggunaan diskresi Presiden, khususnya UU TNI, dan harus dilakukan secara terbatas dan proporsional.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram (ST) bernomor TR/422/2025. Surat itu berisi perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Mabes TNI menjelaskan terkait terkait dengan kerjasama pengamanan yang dilakukan prajurit di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa kerjasama itu merupakan bagian dari pengamanan bersifat rutin dan preventif, sebagaimana telah berjalan sebelumnya.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerjasama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” tutur Kristomei saat dihubungi, Minggu (11/5).

Rekomendasi