ERA.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar meminta dukungan Partai Gerindra supaya merevisi Undang-Undang Partai Politik (UU Porpol). Diharapkan parpol bisa memiliki badan usaha untuk membantu pendanaan partai.
Hal itu disampaikan usai menyerahkan dana bantuan parpol sebesar Rp20 miliar kepada Partai Gerindra.
"Mohon izin pak sekjen (Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani) untuk membelokkan tentang pengaturan kita tentang partai politik. Karena pengaturan partai politik kita serba tidak boleh, ujar Bahtiar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dia lantas mencontohkan larangan parpol memiliki badan usaha. Pendanaan di luar bantuan dari pemerintah, hanya diperbolehkan dari sumbangan atau iuran anggota partai.
Sedangkan menurutnya, di beberapa negara, seperti Jerman, memperbolehkan partai politiknya mendirikan badan usaha. Selain itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) pun juga diperbolehkan.
"Kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berebeda, cuma kapabilitas saja," kata Bahtiar.
"Kemudian di dalam UU Partai Politik, kita juga tidak menganut tentang aset, aturan tentang aset. jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset," sambungnya.
Oleh karena itu, dia berharap Partai Gerindra melalui fraksi di DPR bisa mendorong adanya revisi UU Parpol.
"Menurut kami pada momentum ini kami tentu mengajukan permohonan apabila dimungkinkan, pengaturan tentang partai karena bukan karena parpol yahh menginginkan tapi kita semua sebagai bangsa yang mau negara bergerak menjadi negara yang kuat dan maju kita mau parpol kita menjadi sebagai pilar utama demokrasi," pungkasnya.