KPK Usut Verifikasi Izin TKA di Kasus Suap Kemnaker

| 29 May 2025 14:02
KPK Usut Verifikasi Izin TKA di Kasus Suap Kemnaker
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ERA.id).

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut proses verifikasi dokumen izin tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pengusutan itu dilakukan penyidik lembaga antirasuah pada Rabu (28/5), saat memeriksa tiga saksi kasus dugaan suap Kemnaker.

"Semua saksi hadir, dan didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan,” ujar Budi, dilansir dari Antara, Kamis (29/5/2025).

Adapun tiga saksi yang dimaksud yaitu Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2016–2025 M. Ariswan Fauzi, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020–2023.

KPK kemudian mengatakan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20–23 Mei 2025.

Rekomendasi