ERA.id - Pemerintah tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk membiayai sekolah swasta gratis. Hal ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar sembilan tahun gratis bagi sekolah negeri dan swasta.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan, pemerintah tak bisa segera memutuskan berapa besaran anggaran yang dibutuhkan. Penghitungannya dilakukan hati-hati.
"Kita sedang menghitung, kan banyak sekali ini, tunggu ya. Kan ini hitungannya besar, jadi enggak bisa cepat," kata Atip di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Dia mengatakan, pemerintah tak mau gegabah menyiapkan anggaran. Perlu dihitung secara cermat supaya akurat.
"Jadi kita sedang menghitung secara akurat," kata Atip.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah berkoodinasi dengan kementerian terkait untuk mengkaji anggaran yang diperlukan.
"Dengan Bappenas, dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Agama, itu akan kita koordinasi. Karena kan ini sesuatu yang harus kita laksanakan ya, putusan MK. Maka kita perlu koordinasi," kata Atip.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27/5), MK menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak di Indonesia, baik yang berada di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.