ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan membentuk regulasi atau undang-undang soal ondel-ondel. Regulasi itu akan melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen.
"Saya berpesan supaya, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mencari nafkah di jalan, mengamen lah. Tetapi, betul-betul dirawat dengan baik," kata Pramono, dikutip Antara, Rabu (4/6/2025).
Imbauan ini pun membuat pemerintah provinsi DKI Jakarta akan membuat regulasi atau undang-undang tentang pelestarian ondel-ondel.
"Undang-undang nanti kita buat, kita undang berbagai acara di ibu kota, acara yang banyak banget," ujarnya.
Menurut Pramono, ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya yang dinamis dan tidak seharusnya dianggap remeh. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus memberikan dukungan dan ruang agar seniman ondel-ondel bisa tampil secara layak.
"Sekarang ini saya akan meminta ondel-ondel bukan untuk di jalanan. Tapi, merupakan bagian dari budaya utama Betawi," tegasnya.
Diketahui sejauh ini terdapat 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang kini tengah diperhatikan secara khusus oleh Pemprov DKI Jakarta.
Fenomena ondel-ondel mengamen dinilai Pramono bukan semata kesalahan individu, melainkan juga cerminan kurangnya perhatian dan fasilitas yang diberikan.
Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak agar melibatkan pelaku seni ondel-ondel untuk tampil di berbagai kegiatan tanpa harus turun ke jalan.