ERA.id - Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat. Hal ini merupakan tindak lanjut atas isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah Prabowo memimpin rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6).
"Atas petunjuk bapak presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan, pencabutan IUP nikel di Raja Ampat dikecualikan untuk PT Gag Nikel yang terdapat di Pulau Gag.
Dia mengklaim, keputusan itu sudah berdasarkan masukan dan pertimbangan komperhensif.
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, bapak presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komperhensif, bapak presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," kata Bahlil.
Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, pencabutkan empat IUP nikel di Raja Ampat berlaku mulai hari ini.
Kementerian ESDM segera mengambil langkah-langkah teknis dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
"Jadi, mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," kata Bahlil.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM mencatat terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.