ERA.id - Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya meminta pemerintah tak sekadar mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat. Tetapi juga mewajibkan pemulihan likungkan yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
"Saya pikir ketika ini dicabut, tapi tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, dia tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dia mengusulkan agar lahan yang sudah dibuka untuk pertambangan segera dihijaukan kembali. Politisi Partai Golkar itu lantas menyinggung temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal kolam limbah yang jebol dan mecemari laut di Raja Ampat.
Berkaca dari temuan tersebut, perusahaan tambang diminta untuk melakukan mitigasi dan perbaikan.
"Itu kan ada dam yang jebol dan sebagainya, itu dia direstorasi lah, diperbaiki, kemudian alam diperbaiki sehingga kemudian bisa cepat pulih seperti itu," kata Bambang.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat. Hal ini merupakan tindak lanjut atas isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah Prabowo memimpin rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6).
"Atas petunjuk bapak presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.
PT ASP merupakan perusahaan penanaman modal asing dari China yang lokasi tambangnya berada di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa dengan lokasi tambang di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur. Empat perusahaan itu izinnya dicabut karena melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk karena sebagian area tambangnya masuk ke kawasan geopark.
Sementara izin PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh Pemerintah. PT GAG Nikel
yang terafiliasi dengan PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam tidak dicabut dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT GAG tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal). Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG.