ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji menilai, tugas menteri tidak berkurang meskipun sejumlah tugas diambil alih oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, wajar kepala negara mengetahui isu-isu sensitif, namun pelaksanaannya tetap dilakukan menteri terkait.
Hal itu merespons langkah Prabowo yang mengambil alih polemik sengketa empat pulau di wilayah Aceh yang dimasukan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"Kalau ini menyangkut batas wilayah misalkan, dan menyangkut hal-hal yang sensitif, memang layak untuk diambil alih oleh presiden. Tetapi tetap yang bekerja di bawah kan pasti menteri," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6/2025).
"Jadi itu tidak mengurangi kerja-kerja menteri juga. Tetapi keputusan penting yang seperti itu, presiden memang wajib untuk tahu, karena ada hal-hal yang sensitif," sambungnya.
Prihal polemik sengketa empat pulau Aceh-Sumut, dia meminta semua pihak menunggu keputusan dari Prabowo. Di berharap, apapun keputusan yang diambil, bisa diterima semua pihak.
"Ya kita tunggu saja keputusan dari presiden. Kami yakin presiden akan memutuskan ini berdasarkan fakta-fakta secara kedekatan sosiologis, kedekatan geografis, mudah-mudahan keputusan presiden bisa diterima semua pihak," kata Sarmuji.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih sengketa empat pulau di Aceh masuk ke Sumatera Utara (Sumut). Pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut belakangan menjadi polemik.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Prabowo. Menurutnya, kepala negara segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (14/6).
Diketahui, Penetapan wilayah empat pulau yang berada di antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah menjadi sengketa. Sebabnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di wilayah Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Adapun keempat pulau yang menjadi sengketa yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.