Jadi Polemik, Kemendagri Kaji Ulang Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

| 13 Jun 2025 22:07
Jadi Polemik, Kemendagri Kaji Ulang Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Aria. (Antara).

ERA.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengkaji ulang sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sengketa itu belakangan menjadi polemik.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pengkajian ulang akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi pada pekan depan.

"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," kata Bima kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Dia mengatakan, pihaknya akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial serta unsur internal Kementrian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini dan memahami perkembangan pembahasan.

Selain itu juga mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

"Untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," kata Bima.

Kemendagri, kata Bima, memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Adapun keempat pulau itu adalah Pulau Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Menurutnya, sengketa tersebut sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi ditengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian.

"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," pungkasnya.

Rekomendasi